Sebagaimana diketahui, kesepakatan terbaru antara Kemenperin dan perusahaan teknologi asal AS ini berupa pendirian pabrik AirTag di Batam, melalui vendor, Luxshare Precision Industry Co Ltd. Selanjutnya pendirian fasilitas produksi aksesoris dan kain mesh AirPod Max di Bandung, sisanya pusat penelitian (R&D) dan Apple Academy.
Terdapat beberapa poin kesepakatan yang disetujui antara Kemenperin dengan Apple.
Pertama, Apple meneruskan komitmen investasi skema tiga dalam pemenuhan syarat mendapatkan sertifikat TKDN.
Kedua, "sebelumnya bahwa ada komitmen utang yang jadi kewajibannya dalam [tahun] 2020 - 2023, sejumlah utang itu sudah dibayar oleh Apple per tanggal 16 Desember 2024. Jadi isu utang US$10 juta itu sudah dibayar," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Ketiga, Apple menyatakan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia, melalui suplier-nya, dan mengikutsertakan Indonesia sebagai bagian dari global value chain perusahaan.
Agus mengutip regulasi Permenperin No 29 Tahun 2017 soal Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
"Kita bicara dengan aturan [Permenperin 29/2017] berkaitan dengan sanksi…Apple membayar sanksi dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari value chain atau menanamkan modal investasi di Indonesia," ucap Agus.
(wep)





























