Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan penerapan MBDK ke depannya akan bergantung pada kondisi perekonomian.
Febrio mengamini cukai MBDK memang memiliki tujuan untuk kesehatan dengan mengendalikan konsumsi gula tambahan yang ada pada minuman berpemanis dalam kemasan. Namun, penerapannya harus bergantung pada kondisi perekonomian.
“Jadi kita lihat saja nanti, terutama kalau kita lagi menyiapkan untuk 2026,” ujar Febrio.
Pertimbangkan Kondisi Perekonomian
Pemerintah menetapkan target pendapatan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada APBN 2025. Sementara, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun pada tahun ini.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (30/11/2024).
Padahal, sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan penerapan cukai MBDK akan berlaku semester II-2025.
Namun, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Kemenkeu Akbar Harfianto mengatakan ketentuan itu bakal berlaku dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Implementasi sesuai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [APBN] adalah semester 2, tetapi lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Sekarang perkembangan sangat cepat bagaimana pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi pertimbangan,” ujar Akbar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Untuk diketahui, rencana pengenaan tarif cukai pada minuman berpemanis sebenarnya telah dicanangkan sejak 2023.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, cukai minuman manis ditargetkan menyumbang sekitar Rp3,08 triliun dalam penerimaan cukai.
Namun, penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui Perpres 75 tahun 2023. Perpres yang mengatur perubahan atas Perpres 130 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menghapuskan target penerimaan negara dari cukai MBDK.
Pada tahun berikutnya, dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub pendapatan cukai Minuman Manis Dalam Kemasan dengan nilai Rp4,39 triliun.
Meski demikian, pemerintah tak kunjung mengimplementasikan kebijakan cukai pada minuman manis di tahun ini.
(ell)






























