Nantinya, kata dia, hasil penyelesaian polemik ini tetap akan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas administrasi tiap provinsi. Meski Prabowo terlibat, presiden tak akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (Inpres).
“Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” kata Hasan.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penanganan permasalahan pemindahan empat pulau di wilayah Aceh ke Sumatera Utara. Senada, dia juga mengatakan, keputusan soal status empat pulau tersebut akan diketok dengan cepat.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," kata Dasko.
Sebelumnya, polemik mencuat usai terbitnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025, dimana sebelumnya terdapat empat pulau yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh kini berada di Sumatera Utara. Empat pulau yang dimaksud yakni, Pulau Panjang; Pulau Lipan; Pulau Mangkir Gadang; dan Pulau Mangkir Ketek.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan menetapkan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh; masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Menurut dia, hal tersebut diputuskan usai terjadinya sengketa tak berujung yang terjadi antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dia menjelaskan, pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara belum dapat menyepakati batas laut pada sejumlah wilayah yang berbatasan. Sementara, menurut dia, kedua belah pihak telah menyetujui batas darat antara dua provinsi tersebut.
(azr/frg)



























