Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengungkapkan bahwa proyek pengelolaan sampah menjadi energi tersebut dimasukan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029. Pemerintah beriharap seluruh pengelolaan sampah sudah dilakukan secara terintegrasi dan dilakukan sesuai kaidah-kaidah ramah lingkungan.
Salah satunya, kata dia, melalui pendekatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R); Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); waste to energy; hingga Refuse Derived Fuel (RDF).
“Jadi ini sedang kita susun bersama-sama. Bapak Presiden minta dalam waktu segera kita berakselerasi dengan pemerintah daerah. Karena tanggung jawab sampah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 itu pemerintah daerah,” ujar dia.
(azr/frg)






























