Lalu, dalam Pasal 15 statuta tersebut dijelaskan bahwa statuta asosiasi harus bersifat independen dan menghindari segala bentuk campur tangan politik. Sementara pada Pasal 19 ayat 1-2, disebutkan bahwa setiap asosiasi harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.
Statuta FIFA tersebut juga menegaskan bahwa anggota asosiasi harus ditunjuk langsung oleh asosiasi itu sendiri. Campur tangan pemerintah dalam proses pemilihan atau komposisi badan pemilihan juga tidak diizinkan dilakukan.
(azr/frg)
No more pages
































