Adapun, kementerian yang menjadi penanggung jawab dari insentif transportasi adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, tindak lanjutnya adalah berupa peraturan menteri keuagan (PMK) dan regulasi sektor.
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah atau Juni-Juli 2025. Nilai insentif ini adalah Rp0,65 triliun (non-APBN). Kementerian Pekerjaan Umum menjadi person in charge (PIC) dari insentif ini. Tindak lanjutnya adalah surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian PU sudah memberikan SE kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol," ujarnya.
Ketiga, penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Pemerintah bakal memberikan tambahan dana kartu sembako berupa Rp200.000/bulan untuk 2 bulan kepada sasaran kelompok penerima manfaat kartu sembako sebesar 18,3 juta KPM.
Selain itu, 18,3 juta KPM juga mendapatkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras/bulan. Bantuan ini diberikan untuk Juni-Juli 2025 disalurkan 1x pada Juni 2025. Kementerian Sosial dan Bapanas menjadi PIC dari insentif ini. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp11,93 triliun.
Keempat, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada 17,3jt pekerja/buruh dengan gaji di bawah 3,5jt atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. BSU juga akan diberikan kepada 288.000 guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama. BSU diberikan untuk 2 bulan atau Juni-Juli 2025, yang disalurkan pada bulan Juni 2025. PIC dari insentif ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikdasmen, Kemenag & BPJS TK. Total anggaran adalah Rp10,72 triliun dari APBN.
"Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50% untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Ini tujuannya untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50% saja. Anggaran tentu berasal dari non-APBN," ujarnya.
Kelima, perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya dengan anggaran Rp0,2 Triliun (non-APBN). Realisasi Feburari-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 Industri padat karya.
"Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor-sektor formal, terutama pada pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta."
(dov/wdh)































