Logo Bloomberg Technoz

Sementara, tahap keempat melibatkan 14 laporan yang saat ini masih dalam proses inventarisasi. Nilai klaim dari tahap ini masih dihimpun dan diverifikasi, dengan target penyerahan data kepada PT MSU pada 2 Juni 2025.

Masih Belum Sepenuhnya Puas

Meski demikian, beberapa pihak masih mengeluhkan mengenai belum diterimanya pengembalian dana sepenuhnya, salah satunya Vincentius. Ia mengatakan bahwa saat ini dia kurang bisa menerima, karena nominal yang Ia terima belum utuh.

“Sudah terima pembayaran, namun belum semua karena ada pajak, booking fee [yang belum dibayarkan]” katanya. Dia mengatakan saat ini baru menerima sebesar Rp250 juta. Ia bilang, masih ada selisih sekitar Rp13 juta.

Hal yang sama juga dialami oleh Suharyanti. Menurutnya, Ia baru memperoleh pengembalian dana sebesar Rp154 juta. Menurut dia masih terdapat selisih sebesar Rp21 juta.

“Untuk PPn, PPh dan booking fee [selisihnya]”katanya

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan bahwa pengembalian 100% akan sulit dilakukan lantaran pembayaran pajak dan juga booking fee bukan merupakan domain pengembang.

“Kalau Pajak ke Pemerintah, Kalau Booking Fee untuk Broker Pak,” Kata Fitrah sembari menjelaskan kepada para pembeli Meikarta dan Menteri PKP.

Sementara itu, terdapat pembeli Meikarta yang belum memperoleh pengembalian dana meski Ia mengatakan bahwa semua berkasnya sudah lengkap seperti Debby. Ia dan suaminya membeli apartemen di daerah Cikarang tersebut.

“Saya membeli ukuran studio, beli 2 unit dari tahun 2017, sudah 8 tahun pak. Saya masuk [membeli seharga] Rp350 juta. [Untuk permintaan pengembalian dana] dokumen sudah lengkap” kata Debby.

Kementerian PKP mengatakan bahwa saat ini berkas Debby sebenarnya sudah lengkap, pada tanggal 10 April 2025 yang lalu, namun belum dapat diproses dikarenakan ada surat asli yang belum dilampirkan, dan pembeli hanya memiliki kopiannya saja.

Menanggapi hal ini, James Riady meminta dibuatkan sistem dari PKP sehingga baik pembeli maupun dari pihak Lippo Group dapat memantau sampai mana proses pengembalian dana tersebut. Hal ini disetujui oleh Kementerian PKP sembari menjanjikan bahwa sistem tersebut akan dikebut dalam waktu satu bulan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya terhadap Lippo Group. "Proses pengembalian dana konsumen Meikarta ini lebih cepat dari semestinya meskipun belum semua konsumen dikembalikan dananya.” katanya dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, Menteri PKP telah melakukan proses mediasi pertama antara CEO Lippo Group dengan konsumen Meikarta pada 23 April 2025 lalu. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan pengaduan masyarakat lewat kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) yang telah diluncurkan Kementerian PKP pada 26 Maret 2025.

Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa Lippo Group sebagai pengembang Apartemen Meikarta akan mengembalikan dana konsumen apabila berkas dokumen konsumen sudah lengkap. Pembeli Meikarta pun telah melakukan penyerahan berkas dokumen kepada petugas penanganan pengaduan masyarakat dengan menghubungi call center BENAR PKP di Nomor Whatsapp 0812-88888-911.

(ell)

No more pages