“Penarikan uang Rp5.000 itu disebut tidak berizin. Namun lokasi yang digunakan Jayadi menarik retribusi di bawah tanggung jawab Perhutani,” tambahnya.
Disparpora pun sudah menggandeng Perhutani untuk menegur Jayadi. “Namun, yang bersangkutan masih mengabaikan. Perhutani sudah memberikan surat ke Pak Jayadi bahwa tarikan itu tidak diperbolehkan, tidak resmi, ilegal,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya bersama Perhutani, Kades Anggrasmanis, Kades Gumeng, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta bapak Jayadi akan melakukan mediasi di Candi Cetho pada Selasa siang.
(spt)
No more pages































