“Sebagai contoh, bagaimana rumah bisa disewakan harian? Banyak di aplikasi Airbnb dijual itu. Yang kedua, kos-kosan juga bisa dijual harian, Kan banyak di aplikasi Airbnb, itu dijual di sana kan itu nggak boleh, dan itu semutlak di lingkungan perumahan,” sambungnya.
Lebih lanjut Maulana mengatakan bahwa fenomena penginapan per hari itu memberikan dampak-dampak bisnis perhotelan berdampak.
“Jadi dampaknya ke bisnis-bisnis (hotel) dan komplain terhadap perizinan,” ujarnya.
“Jika pemerintah tingkat abai terhadap ini, tentu kontribusi terhadap sektor akomodasi itu menjadi hilang," sambungnya.
Maulana juga membenarkan memang saat ini banyak wisatawan mancanegara yang tak terdeteksi menginap di hotel. Dia mengatakan apabila turis banyak menginap di tempat yang tak teregister secara legal, tentunya tak dapat dipertanggung jawabkan apabila terjadi sesuatu.
“Permasalahan kalau mereka menginap di akomodasi yang tidak teregister atau tidak komplek Itu kalau ada apa-apa dengan namanya wisman, ini akan jadi masalah."
Permasalahan ini, kata Maulana sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
“Kita kemarin sudah sempat berdiskusi dengan Menteri Pariwisata, bahwa hal ini harus disampaikan juga melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memiliki kewenangan terhadap OSS (Online Single Submission). Dan mungkin juga harus didorong ke PHRI juga yang mempunyai kewenangan mengawasi pemerintah daerah,”katanya.
“Jadi tidak ada hal baru yang sebenarnya, seperti izin baru atau surat edaran, sebenarnya nggak harus gitu. Masalah pengawasan ini adalah bagaimana pemerintah daerah konsisten dalam menegakkan aturan main. Dalam memberikan izin terhadap perizinan bangunan itu atau mengawasinya gitu loh Itu saja sih sebenarnya kuncinya."
Dilansir dalam media di Bali, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali akan melakukan jajaran dinas pariwisata kabupaten/kota dan asosiasi hotel terkait isu banyak wisatawan mancanegara (Wisman) di Bali, yang tidak sesuai dengan keterisian (okupansi) hotel. Pertemuan ini digelar atas arahan Kementerian Pariwisata (Kemenpar RI)
(dec/spt)
































