Logo Bloomberg Technoz

Pemprov Aceh Setuju Bank Konvensional Bisa Beroperasi, Imbas BSI?

Sultan Ibnu Affan
23 May 2023 13:20

Ilutrasi rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilutrasi rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank-bank konvensional selangkah lagi bisa kembali beroperasi di Aceh. Hal itu diatur dalam revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Qanun merupakan peraturan daerah setempat. Pada pekan ini disebutkan bahwa pemerintah Provinsi Aceh sudah menyetujui soal adanya revisi ini.

Diketahui sejak 2021 bank-bank konvensional tidak lagi beroperasi di Aceh dengan adanya Qanun LKS tersebut.

Anggota Komisi XI DPR yang mengurusi bidang keuangan, Said Abdullah mengatakan bahwa memang revisi itu sudah mulai digulirkan tahun lalu. Alasannya karena memang kondisi bank syariah di sana dianggap kurang bagus.

"Pemerintah provinsi Aceh itu telah beberapa kali memberikan peringatan bahwa kondisi bank syariah di Aceh itu hampir kolaps. Itu diakui oleh mereka karena memang (Bank Syariah) belum berkembang sebagaimana yang diharapkan. Tapi kita kan tidak tahu persis apa sesungguhnya yang terjadi, sehingga Pemprov Aceh mengharapkan masuknya bank-bank umum atau konvensional saat ini," kata Said saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Dia mengatakan, sebenarnya memang tak ada masalah jika bank umum kembali beroperasi di Aceh. Sekalipun Aceh merupakan daerah otonomi yang punya keistimewaan namun keberadaan bank konvensional akan bisa menjadikan daya saing dan menggaet bank syariah tumbuh lebih baik.