Meskipun demikian, LPS tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perubahan terhadap tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan jika terjadi perubahan signifikan terhadap pasar, kondisi perbankan, ataupun perekonomian nasional.
“Namun [LPS] tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terhadap perubahan sehubungan pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang perubahannya signifikan,” kata Purbaya.
LPS juga menjalin koordinasi dengan otoritas lain untuk meningkatkan sinergi dalam program penjaminan simpanan dan penanganan bank.
“Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional,” ucapnya.
(dhf)