2. Penagihan Agresif dan Intimidatif
Banyak kasus menunjukkan bahwa metode penagihan oleh pinjol ilegal sangat agresif. Debitur sering kali mengalami tekanan psikologis akibat teror melalui telepon, pesan singkat, hingga penyebaran informasi pribadi ke kontak di ponsel. Meskipun praktik ini melanggar hukum, kenyataannya masih banyak terjadi.
3. Tercatat di Sistem Kredit Nasional
Untuk pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, setiap aktivitas kredit pengguna akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kegagalan membayar pinjaman dapat menurunkan skor kredit seseorang, yang akan berdampak pada akses terhadap produk perbankan seperti kredit kendaraan, KPR, hingga kartu kredit.
4. Gangguan Kesehatan Mental
Tekanan akibat gagal bayar, bunga yang membengkak, dan teror dari penagih dapat menyebabkan stres berat, kecemasan, bahkan depresi. Beberapa studi menyebutkan bahwa beban finansial adalah salah satu penyebab utama gangguan mental di masyarakat urban.
5. Reputasi Sosial dan Relasi yang Terganggu
Metode penagihan yang menyasar ke kontak pribadi dapat menyebabkan masalah sosial. Debitur bisa kehilangan kepercayaan dari teman, rekan kerja, hingga keluarga. Dalam beberapa kasus, hal ini memengaruhi reputasi profesional dan hubungan personal.
Sikap Tegas Pemerintah dan Upaya Perlindungan
OJK melalui Satgas PASTI (Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum di Sektor Keuangan) terus menggencarkan penutupan terhadap pinjol ilegal. Hingga awal 2025, lebih dari 7.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir. Namun, pola distribusi aplikasi melalui media sosial dan APK bajakan membuat pemantauan menjadi tantangan tersendiri.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas penyedia pinjol melalui situs resmi OJK atau aplikasi cekfintech.id sebelum mengajukan pinjaman. Di sisi lain, edukasi literasi keuangan di tingkat rumah tangga dan komunitas terus digencarkan.
Langkah Bijak Menghadapi Pinjol
Jika seseorang terlanjur memiliki kewajiban pinjaman dan mengalami kesulitan membayar, beberapa langkah bisa diambil:
• Hindari meminjam dari pinjol ilegal.
• Segera hubungi penyedia layanan untuk meminta restrukturisasi.
• Catat seluruh riwayat transaksi dan simpan bukti komunikasi.
• Laporkan praktik penagihan tak wajar ke OJK dan kepolisian.
• Cari bantuan hukum atau lembaga perlindungan konsumen.
Pinjaman online memang bisa menjadi solusi jangka pendek, namun tanpa perencanaan dan pemahaman yang baik, layanan ini bisa berubah menjadi bumerang. Risiko gagal bayar tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan, tetapi juga kesehatan mental dan sosial seseorang. Edukasi dan kehati-hatian adalah kunci utama agar tidak terjebak dalam lingkaran utang pinjol.
(seo)






























