"Pada saat itu semua [alokasi anggaran] dibintang [untuk diblokir], bukan hanya IKN. tapi kemudian ada politik anggaran, tapi sudah selesai semua," kata Dody.
Awal Februari lalu, Dody mengatakan proyek IKN untuk tahun anggaran 2025 diblokir, sebagai dari adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam efisiensi belanja Kementerian dan Lembaga (K/L), berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025.
Terkait hal itu, Dody pun masih belum bisa memastikan kelanjutan progres pembangunan infrastruktur megaproyek kebanggaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, yang telah mulai dibangun sejak 2022 lalu.
Padahal, Kementerian PU sebelumnya meminta penambahan pagu anggaran 2025 mencapai Rp60 triliun. Sebanyak Rp14,87 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk IKN guna pemerataan sejumlah akses jalan hingga gedung.
Masuk PSN
Teranyar, IKN juga kini masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) periode 2025-2029, dengan alokasi anggaran yang berasal dari APBN pada periode yang sama mencapai Rp48,8 triliun.
Tetapi, total anggaran tersebut jauh lebih rendah dibandingkan alokasi untuk IKN dari APBN pada periode 2022-2024 yang mencapai Rp89 triliun.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Dalam daftar kegiatan prioritas utama di dokumen RPJMN 2025-2029, disebutkan adanya perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan Ibu Kota Negara yang memiliki dua sasaran.
Sasaran pertama adalah terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan lbu Kota Nusantara dan sekitarnya. Sasaran ini memanfaatkan sumber dana dari belanja Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta badan usaha.
Sementara itu, sasaran kedua adalah terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Sasaran ini memanfaatkan sumber dana dari Badan Siber dan Sandi Negara, Otorita lbu Kota Nusantara, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan badan usaha.
(ain)
































