Logo Bloomberg Technoz

"Sedang didiskusikan dengan pengampu-nya, Kementerian Perindustrian, dengan Ditjen Bina Konstruksi untuk detailnya seperti apa. Merelaksasi TKDN itu detailnya seperti apa [kita masih tunggu], masih sama-sama kita diskusikan," kata Dody.

"Harusnya mungkin [dilonggarkan], ya, tapi saya nggak tahu. Mungkin tidak harus sekian persen, tergantung keperluan. tapi ini belum pasti," sambungnya menegaskan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan jajaran kabinetnya untuk mengkaji ulang, termasuk relaksasi kebijakan TKDN agar lebih fleksibel dan realistis.

Permintaan itu, dinilai Prabowo, akan membuat daya saing Indonesia di pasar global meningkat--yang juga sebagai respons gelojak ekonomi akibat tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donlad Trump-- yang memicu perang dagang saat ini.

"TKDN [mungkin] sudah niatnya baik, nasionalisme," kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, belum lama ini. "Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," imbuh dia.

TKDN sendiri menjadi salah satu aspek yang disorot Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam mengenakan tarif resiprokal. TKDN bersama dengan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) disorot oleh pemerintah Donald Trump karena dinilai sebagai hambatan nontarif.

Menyitir situs resmi Gedung Putih, hambatan nontarif tersebut dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri. Hal ini juga menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.

"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal di berbagai sektor [TKDN], rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," sebagaimana dikutip melalui Fact Sheets White House.

Untuk diketahui, salah satu aturan TKDN termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/7/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Melalui beleid tersebut, penghitungan nilai TKDN produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dilakukan atas aspek manufaktur, pengembangan, hingga aplikasi. Berbagai aspek ini juga turut berpengaruh pada persentase penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur.

Dalam beleid itu, penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan, yakni melalui aspek manufaktur dengan bobot 70%; pengembangan bobot 20%; dan aplikasi bobot 10% dari penilaian TKDN produk secara keseluruhan.

(ain)

No more pages