"Jadi semua ini masih dalam proses tentu penyidik akan mendalami sembari kita masih menunggu dokumen," ujar Harli.
Sebelumnya, kasus ini booming setelah diduga terjadi praktik pengoplosan BBM jenis RON 92 atau pertamax yang terjadi pada periode 2018-2023. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku mencampur BBM impor jenis RON 88 (premium) atau RON 90 (pertalite) dengan RON 92.
BBM oplosan tersebut kemudian dipasarkan pada seluruh SPBU Pertamina sebagai pertamax atau BBM nonsubsidi. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan mark up biaya logistik pengiriman BBM impor hingga 13-15%.
Dalam kasus ini, jaksa setidaknya mencatat terjadi kerugian negara hingga Rp193,7 triliun per tahun. Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian dari ekpor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun.
Kemudian, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun; kerugian kompensasi Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi Rp21 triliun.
Sehingga, jika diasumsikan angka kerugian negara tiap tahun tak berbeda jauh, maka selama periode lima tahun, kerugian negara dari kasus tersebut bisa menembus Rp900 triliun.
(ain)
































