Logo Bloomberg Technoz

Said Iqbal menyoroti aspek hukum dengan merujuk pada Konvensi ILO dan hukum nasional. Partai Buruh dan KSPI berpendapat bahwa PHK buruh Sritex ilegal atau tidak sah, baik menurut hukum nasional maupun internasional.

Menurut Said Iqbal, penyelesaian kasus ini seharusnya mengikuti mekanisme hukum terkait PHK akibat pailit. Namun yang terjadi justru lebih menyerupai drama. 

“Bertangis-tangisan, berpeluk-pelukan, nyanyi-nyanyi—itu hanya sekadar drama. Sementara status hubungan kerja antara karyawan PT Sritex dengan pemilik perusahaan sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas,” tegasnya.

PHK juga, kata dia, tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. PHK harus melalui keputusan perusahaan yang disertai penerbitan paklaring. 

Paklaring inilah yang nantinya digunakan pekerja untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, sampai kapan pun JHT tidak dapat dicairkan. “Jika PHK tidak memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai aturan, maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi, PHK tersebut batal demi hukum,” jelas Iqbal.

Janji Pemerintah

Di sisi lain, Said mengapresiasi soal janji pemerintah menjalankan skenario penyelesaian kasus Sritex, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.

Janji tersebut merujuk pada buruh Sritex yang terkena PHK akibat pailitnya perusahaan akan diupayakan mendapatkan kembali pekerjaan dalam waktu dua minggu sejak pengumuman pemberhentian operasi pabrik.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga disebutkan tetap berharap agar para pekerja Sritex tidak mengalami PHK dan dapat kembali bekerja, terlebih menjelang Lebaran.  

“Disampaikan juga oleh beliau, ada rencana penyelamatan Sritex melalui pihak investor baru, semacam BUMN tekstil, meskipun belum pasti dari kalangan BUMN," kata dia,

"Langkah awalnya adalah menyewa pabrik terlebih dahulu agar produksi bisa berjalan kembali. Setelah itu, pekerja Sritex akan direkrut kembali oleh investor baru."

(ain)

No more pages