Ketiga, Apple menegaskan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia, melalui suplier-nya, dan mengikutsertakan Indonesia sebagai bagian dari global value chain perusahaan.
Agus mengutip regulasi Permenperin No 29 Tahun 2017 soal Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, pada pasal 59 perihal sanksi bagi pelaku usaha yang mangkir dalam pemenuhan janji Tingkat Komponen Dalam Negeri.
“Kita bicara dengan aturan [Permenperin 29/2017] berkaitan dengan sanksi…Apple membayar sanksi dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari value chain atau menanamkan modal investasi di Indonesia,” ucap Agus.
Investasi sebesar US$150 juta akan dilakukan vendor Apple, Luxshare Precision Industry Co Ltd., “dikarenakan Apple memenuhi kewajiban sanksi yang diatur di Permenperin tersebut.”
Luxshare akan membangun fasilitas di Batam dan fokus memproduksi AirTag. Pemenuhan komponen baterai AirTag juga akan berasal dari industri dalam negeri, ditegaskan kembali oleh Agus.
“Jadi AirTag punya komponen dalam negeri.” Pabrik Batam diklaim akan menyediakan 65% kebutuhan AirTag di seluruh dunia sehingga dapat menjadi pendorong ekspor.
Menurut Agus akan hadir pula satu fasilitas produksi aksesoris Apple di Bandung. Perusahaan akan menjalankan model operasi dengan skema JVC. Kabar ini menegaskan kesepakatan sebelumnya bawa mitra Apple akan mendukung komponen kain mesh untuk perangkat AirPod Max.
“Jadi dalam waktu yang sangat singat, Indonesia bisa menempatkan dua perusahaan yang jadi JVC Apple, yaitu investasi ICT Luxshare di Batam dan Long Harmony di Bandung,” jawab Agus
Dengan kesepakatan yang telah terjadi hari ini Kemenperin membuka peluang untuk sertifikat TKDN perangkat Apple segera terbit. Meski begitu Agus tidak memberikan kepastian waktu.
“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple dalam MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” imbuh dia. “[Detail waktu] Sesegera mungkin.”
(wep)


































