Logo Bloomberg Technoz

Dalam kaitan itu, Abra menilai pemerintah perlu membuat regulasi yang kuat agar subsidi LPG 3 Kg menjadi tepat sasaran. Regulasi tersebut menjelaskan kriteria seperti apa masyarakat yang bisa membeli LPG 3 Kg.

Terlebih, pemerintah masih menggunakan Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Dalam Pasal 3, sasaran penerima LPG 3 Kg masih bersifat general bahkan sejak program konversi minyak tanah ke LPG pada 2007.

Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa LPG 3 Kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Kondisi itu yang menyebabkan terjadinya lonjakan kuota LPG 3 Kg.

Abra menyebut jika dibandingkan dengan 2014, volume LPG 3 Kg hanya 4 juta metrik ton. Namun, angka itu meningkat menjadi 8,03 juta metrik ton pada 2024.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga perlu mengatur ketentuan harga yang dipatok oleh sub-pangkalan tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET). Penyebabnya, selama ini pengaturan harga LPG 3 Kg hanya berlaku untuk pangkalan dan agen resmi saja. 

Menurut dia, Peraturan Menteri ESDM harusnya dapat meregulasi HET hingga tingkat pengecer atau sub-pangkalan untuk masuk menjadi bagian rantai distribusi. Dengan demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan bagi sub-pangkalan yang melanggar peraturan tersebut.

Senada, Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Ardhi Wardhana mengatakan pokok problema ketidaktepatan sasaran subsidi energi—termasuk LPG — sebenarnya terletak pada sinkronisasi data dan metode distribusi, bukan soal penjualan yang harus melalui pangkalan atau tidak.

“Kalau tujuannya mau membuat subsidi tepat sasaran dan supaya harga tidak dimainkan, pembatasan ini kurang efektif,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Ardhi mengatakan tujuan Bahlil sebelumnya, dengan hanya membolehkan penjualan LPG 3 Kg di pangkalan, adalah untuk meningkatkan kendali atas suplai. Asumsinya, pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina dapat menyeleksi pembeli yang sesuai dengan kriteria penerima subsidi.

Permasalahan tepat sasaran padahal lebih berkaitan langsung dengan isu data dan metode distribusi, bukan lokasi penjualan. “Jika data siapa yang berhak menerima tepat, maka pembeli yang mendapatkan akses beli pun akan tepat,” tutur Ardhi.

Selain itu, jika teknik distribusi yang digunakan mampu menyeleksi pembeli secara ketat—seperti penggunaan dedicated barcode yang menunjukkan kelayakan sebagai penerima subsidi — maka hanya konsumen yang sangat selektif dan sesuai data yang dapat membeli LPG 3 Kg.

Ardhi memandang ada kemungkinan pangkalan Pertamina bisa membantu untuk menjadi titik-titik yang mudah dikontrol dalam persebaran LPG 3 Kg. Namun, perlu diingat, sumber daya pangkalan juga terbatas.

“Hal ini yang tidak dipertimbangkan [Bahlil], sehingga saat konsumen yang makin banyak datang ke satu pangkalan dalam satu waktu, antrean panjang tidak terelakkan,” ungkapnya. 

Diketahui, Bahlil telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, menyusul karut-marut distribusi LPG 3 Kg bersubsidi yang merupakan buntut kebijakan larang jual di pengecer sejak 1 Februari 2025.

Bahlil mengatakan Presiden menitahkan agar seluruh program subsidi tepat sasaran dapat dikelola dengan lebih baik, tanpa mengorbankan apa yang menjadi kebutuhan rakyat, termasuk soal LPG. 

“Jadi [rakyat] harus dapat [LPG]. Jangan jauh-jauh, kata Bapak Presiden. Makanya kita ubah dari yang tadinya belinya di pangkalan, sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi sub-pangkalan, dengan kita memberikan fasilitas teknologi.”

(mfd/wdh)

No more pages