Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah mengungkapkan bahwa amnesti untuk 44.000 narapidana akan diberikan kepada narapidana pada berbagai kasus, meliputi kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus terkait papua, hingga narapidana terkait kasus narkotika. Amnesti juga menyasar para narapidana dengan penyakit berkepanjangan, termasuk pengidap HIV AIDS dan gangguan jiwa.
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," tutur Supratman kepada awak media, di Istana Negara, Jumat (13/12/2024).
Narapidana kasus Papua, kata Supratman, ada sekitar 18 orang yang diajukan untuk mendapatkan amnesti. Kendati begitu, dia memastikan para narapidana ini bukan terlibat kasus kekerasan bersenjata atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Demikian pula dengan kasus narkoba, Supratman memastikan amnesti Prabowo menyasar para narapidana yang sebenarnya adalah pemakai atau pengguna obat terlarang tersebut. Amnesti tak diberikan kepada pelaku penyelundupan, pengedar, dan bandar narkoba.
Khusus narapidana yang sakit, menurut dia, ada sekitar 1.000 orang yang memang tercatat memiliki penyakit berkepanjangan. Para narapidana ini akan dimintakan amnesti untuk menjalani pengobatan yang lebih baik.
Para narapidana yang diberikan amnesti tersebut akan mendapatkan pendidikan HAM terlebih dahulu oleh Kementerian HAM, sebelum benar-benar kembali kedalam kehidupan sosial.
Pigai menyatakan, pihaknya telah menyiapkan buku saku yang berisi pendidikan HAM dan kewarganegaraan yang akan dijelaskan serta diberikan kepada masing-masing narapidana.
“Itu pendidikan HAM; macam dilarang mencuri, jangan berbohong, jangan menghina, jangan membunuh. Ada buku saku HAM yang kami akan mengajar dan kami sudah lakukan beberapa kali turun ke lapangan,” kata Pigai.
(azr/frg)






























