"Bagi keluarga yang sebenarnya mampu, sebaiknya kan tidak [menerima]. Bagaimana kita membuat sistem supaya [mereka] tidak mengkonsumsi LPG 3kg, itu semangatnya," kata dia.
"Kita terus evaluasi jika ada keluhan atau problem-problem di masyarakat."
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memastikan penjualan LPG 3kg hanya akan dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Meski demikian, bagi pengecer yang ingin menjual LPG 3kg juga diperbolehkan, jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) yang berlaku sejak 1 Februari 2025 kemarin. Jika telah memenuhi ketentuan, pengecer nantinya akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) lalu dapat mendaftar secara resmi kepada PT Pertamina.
"Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi akan kita siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau ini untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Jumat lalu.
Di sisi lain, untuk memudahkan pencarian lokasi pangkalan resmi penjualan LPG 3kg, Pertamina juga tealah menyiapkan titik yang dapat diakses melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Corporate Sectretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Selain itu, Heppy memastikan harga pembelian gas LPG 3kg di pangkalan resmi akan lebih murah dibandingkan harga yang ditetapkan di warung pengecer.
Hal tesebut, kata Heppy, lantaran penjualan LPG melon di pangkalan resmi milik Pertamina akan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.70/2021.
Aturan tersebut juga mengamanatkan masing-masing pemerintah daerah (Pemda) untuk menyesuaikan dan menetapkan HET di wilayahnya.
Kemudian, pembelian LPG di pangkalan resmi juga lebih terjamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan bobot beratnya.
"Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," ujar Heppy.
(ibn/frg)






























