Logo Bloomberg Technoz

Sesuai Peraturan Menteri KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif bidang Kelautan dan Perikanan, TRPN berpotensi mendapatkan sanksi dan denda akibat aktivitas ilegal pada ruang laut. Akan tetapi, besaran dendanya hanya Rp18,68 juta per hektar.

Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan KKPRL pada 15 Januari 2025. 

Pagar laut tersebut berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudi daya, serta mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 03 dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas (PLTGU) Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. 

Hermansyah menyebutkan PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

“Hal yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” ujar Hermansyah dalam siaran pers, Rabu (15/1/2025).

(dov/frg)

No more pages