Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan pelantikan serentak tahap ketiga, menurut dia, akan dilakukan Prabowo pada kepala daerah yang sengketa hasil pilkadanya harus berujung hingga putusan final MK; termasuk jika putusan tersebut berakhir pemungutan suara ulang.

"Ya, kita tunggu hasil putusan MK karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda," ujar dia.

Keputusan ini, kata Karsayuda, juga butuh dasar hukum yang kuat. Hal ini membuat DPR meminta Kementerian Dalam Negeri mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perppres) nomor 80 tahun 2024 yang mewajibkan pelantikan kepala daerah serentak gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025; serta bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpres Nomor 80 Tahun 2024 itu segera kita revisi," ujar dia.

"Pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada Kepala Daerah Terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia."

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri menilai, ada sejumlah wilayah yang pelantikan kepala daerahnya tak akan dilaksanakan Presiden Prabowo. Dia mengatakan, Prabowo tak akan melantik Gubernur DI Yogyakarta yang memang diampu Sultan Hamengkubuwono X.

Selain itu, sesuai aturan, Prabowo juga tak akan melantik para kepala daerah di wilayah Aceh. Berdasarkan UU, menteri dalam negeri yang akan melantik gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati pada Provinsi Aceh. Pelantikan akan berlangsung di Banda Aceh.

(azr/frg)

No more pages