Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Benny K Harman mendorong kasus pemecatan Ipda Rudy Soik dibawa dalam pertemuan khusus dengan Kapolri. Benny mengungkap dugaan ada balas dendam oknum di Polda NTT di kasus Rudy Soik.

Pemecatan Rudy Soik, kata Benny, menjadi perhatian khusus dalam peristiwa hukum di Indonesia.

"Rudy Soik adalah simbol bagi masyarakat NTT, sebuah provinsi yang dikenal paling miskin dan terbelakang, bahkan disebut sebagai provinsi yang paling miskin," kata Benny memulai usulannya di RDP Komisi III, Senin (28/10/2024).

Ipda Soik dipecat dari keanggotaan Polri di tengah kasus yang ia selidiki mengenai BBM ilegal di NTT. Polda NTT memecat Rudy Soik dengan dalih ketidakprofesionalan dan upaya lain yang dinilai tindakan tercela.

"Apa betul Rudy Soik melakukan hal yang dituduhkan. Saya ingat 15 tahun silam saudara Rudy Soik juga dijebloskan ke bui hanya untuk membela kasus TPPO," ujar dia.

"Ini kayanya ada sesuatu di balik ini. Ada masalah di balik ini semua. Saya temukan orang yang dulu memasukkan Rudy Soik ke bui ini, ada di Polda NTT, saya duga ini ada balas dendam," kata Benny.

"Saya duga Pak Kapolda dikerjain oleh anak buah hanya untuk menghukum Rudy Soik," ujar Benny.

Benny mengatakan, demi tegaknya hukum, dia mengusulkan agar kasus Rudy Soik ini dibawa ke pertemuan khusus dengan Kapolri.

Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen DTM Silitonga mengklaim pemecatan Ipda Rudy sudah melalui prosedur. Dalam banyak pemeriksaan Propam, Silitonga menyebut Rudy Soik banyak melanggar prosedur.

"Bahwa tindakan Ipda Rudy Soik hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah. Tapi pemeriksa dan hakim tidak bisa membuktikan itu," ujar Silitonga dalam rapat dengar pendapat di Komisi III, Senin (28/10/2024).

Silitongan menyimpulkan, alasan pemecatan Rudy murni karena terdapat pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi tempat karaoke milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

"Rudy Soik juga melakukan fitnah, bahwa anggota Propam ini yang menerima uang suap dari terduga pelaku. Kemudian disidangkan, Rudy Soik tidak mengaku, dan akhirnya didisiplinkan dengan hukuman perbuatan tercela," kata Silitonga.

(ain)

No more pages