Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah bakal menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal tersebut berkaitan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

Dalam salinan tersebut salah satu pasal 103 B yang memiliki turunan 9 ayat menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap KRIS serta penetapan baru manfaat, tarif dan iuran.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103 B ayat (1).

Lalu pada pasal ke 2 berbunyi dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagaian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Sesuai Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Bagaimana besaran iuran terbaru? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan sampai saat ini untuk perhitungan iuran belum ada perubahan atau kenaikan dan masih mengacu kepada Pepres 64/2020.

"Apabila nantinya terdapat perubahan yang pasti BPJS Kesehatan senantiasa akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada Bloomberg Technoz, Selasa (14/5/2024).

"Hasil evaluasi penerapan KRIS juga menjadi salah satu faktor dalam menetapkan langkah penyesuaian besaran iuran bagi peserta JKN,"lanjutnya.

Kelas Rawat Inap Standar BPJS Dimulai 30 Juni 2025 (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2024

Dalam acuan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepersetaan setiap peserta dalam program JKN. 

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai iuran BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian iuran per bulan untuk dua kelompok masyarakat yang berbeda:

1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelas 1: Rp 150.000 per orang
Kelas 2: Rp 100.000 per orang
Kelas 3: Rp 35.000 per orang

Meskipun begitu, untuk kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga yang harus dibayarkan oleh peserta adalah sebesar Rp 42.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan sudah ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

(dec/frg)

No more pages