Logo Bloomberg Technoz

Sehubungan dengan berkembangnya polemik di media sosial terkait flexing atau pamer harta dari istri salah seorang pejabat Kemensetneg, Saudara Esha Rahmansah Abrar (Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg) dengan ini kami berikan beberapa penjelasan, sebagai berikut:

  1. Kementerian Sekretariat Negara memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Selain itu untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmansah Abrar dan ASN lainnya di Setneg
  2. Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya  guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Dihubungi lewat sambungan telepon, pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa soal pamer harta sebenarnya bukan hal baru. Namun kali ini kian tampak lantaran ada media sosial. Namun menurutnya, ASN yang bergaya hidup mewah memang harus ditelusuri karena bisa diduga didapatkan dari korupsi. Oleh karena itu penegakan hukum penting untuk dilakukan.

"Mau jadi kaya jangan di ASN, kalau ASN kaya itu salah, pasti ada yang salah. Tapi kan sekarang zamannya korupsi. Itu kan semua OKB (orang kaya baru) pamer ya keluar semua," kata Agus Pambagio yang merupakan pendiri PH&H Public Policy Interest Group saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (21/3/2023).

Dia menilai kebijakan untuk ASN karena itu juga perlu diperketat. Misalnya ASN tidak diperbolehkan memamerkan kekayaan dan bergaya hidup mewah apalagi pada masa ekonomi yang sedang sulit. Seharusnya ASN menunjukkan sikap yang berempati dan punya solidaritas. Apalagi saat ini banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Agus juga mendorong agar inspektorat jenderal di kementerian lebih pro aktif memantau media sosial hingga gaya hidup para ASN karena dari gaya hidup juga bisa terlihat potensi korupsi yang bisa dilacak.

"Irjen di K/L (kementerian/lembaga) itu yang berwenang mengawasi di K/L kalau irjennya ikutan atau segan menindak ya maka selesai," imbuhnya.

(ezr)

No more pages