Logo Bloomberg Technoz

Gasifikasi Batu Bara Ditinggal Investor, RI Butuh Aturan Jelas

Rezha Hadyan
15 March 2023 13:01

Pekerja memeriksa batu bara di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Kamis (7/7/2011). (Dadang Tri/Bloomberg)
Pekerja memeriksa batu bara di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Kamis (7/7/2011). (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Kejelasan regulasi dinilai menjadi poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk menarik minat investor masuk terlibat dalam proses gasifikasi batu bara. Terlebih, baru-baru ini investor utama dalam proyek besar penghiliran batu bara tersebut hengkang dari Indonesia. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI) Hendra Sinadia menyebut, sampai dengan saat ini, peraturan presiden (perpres) yang disiapkan khusus untuk mengatur proyek penghilliran batu bara menjadi dimethyl ether (DME) atau gasifikasi. 

"Hal yang terpenting di sini adalah konsistensi regulasi dan peraturan, mengingat proyek tersebut bersifat jangka panjang," katanya ketika dihubungi oleh Bloomberg Technoz, Rabu (15/3/2023). 

Sekadar catatan, penghiliran batu bara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh  oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengajungan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Kewajiban tersebut tertuang dalam  Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.