Logo Bloomberg Technoz

Praperadilan, Kronologi Budi Said Vs Antam Versi Hotman Paris

Pramesti Regita Cindy
12 February 2024 15:50

Tumupakan emas batangan. (dok Bloomberg)
Tumupakan emas batangan. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Berikut kronologi kasus Budi Said vs Antam versi kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris.

Praperadilan diajukan melalui kuasa hukum Hotman Paris, berkaitan status tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus jual beli emas Antam.

Hotman menjelaskan, persoalan bermula ketika pada 2018, Budi Said membeli emas dari PT Antam dengan pembayaran senilai Rp3,593 miliar untuk emas yang seharusnya setara dengan 7 ton. 

Namun, meskipun telah melakukan puluhan transaksi dengan total pembayaran mencapai triliunan rupiah, hingga saat ini emas yang diserahkan ke Budi Said hanya seberat 5,9 ton, dengan kekurangan 1.136 kg. 

"Dalam 73 transaksi dan kalau sesuai dengan janji diskon dari PT Antam Surabaya, harusnya BS dapat 7 ton, 71 kg itu kalau harga diskon tapi sampai sekarang yang diserahkan ke BS cuma 5,9 ton, ada kekurangan seberat 1.136 kg," jelas Hotman dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).