Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Berpihak, TPN Sebut Ada Bahaya Netralitas Pemilu 2024

Pramesti Regita Cindy
25 January 2024 19:25

Henry Yosodiningrat dan Todung Mulya Lubis (tengah) di TPN Ganjar-Mahfud (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Henry Yosodiningrat dan Todung Mulya Lubis (tengah) di TPN Ganjar-Mahfud (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud), Todung Mulya Lubis mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang potensi dirinya akan berpihak bahkan berkampanye pada Pemilu 2024. Menurut dia, pernyataan tersebut bisa menjadi alasan dan dasar bagi pejabat publik lain akan turut cawe-cawe dalam kontestasi politik tahun ini.

"Pernyataan ini berbahaya, karena bisa diikuti menteri, gubernur, bupati, hingga kepala desa. Dan, kalau ini terjadi maka tidak akan ada Pemilu dan Pilpres [netral]," kata Todung di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Kamis (25/1/2024).

Padahal, menurut dia, Jokowi sebelumnya selalu mengumandangkan posisinya yang netral dalam Pemilu 2024. Bahkan, sikap dan pernyataan Jokowi tersebut menjadi dasar bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri untuk netral dalam kontestasi politik.

Todung pun mengatakan, pernyataan dan sikap Jokowi tak pernah dilakukan presiden-presiden pada periode sebelumnya. Sikap ini menjadi anomali sikap seorang pemimpin Indonesia saat menjaga kontestasi politik pada Pemilu atau pun Pilpres.

TPN pun mengkritik Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana yang berupaya mengklarifikasi pernyataan Jokowi. Dalam konferensi persnya, Ari menyebut hak Jokowi untuk cawe-cawe pada Pemilu 2024 didasarkan pada Pasal 281 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ilustrasi Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)