Logo Bloomberg Technoz

Kadin Imbau Setop Politisasi UMP, Buruh Didorong Musyawarah

Dovana Hasiana
30 November 2023 19:30

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau semua pihak menghindari dan mengakhiri politisasi upah minimum provinsi (UMP). Politisasi dinilai dapat menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial dan berakibat negatif terhadap iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. 

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan bertumpu kepada sosial dialog di level Perusahaan.

“Setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur dalam peraturan perundangan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat (win-win solution) dan menghindari pemaksaan kehendak (win - lose),” ujar Hanif kepada Bloomberg Technoz, Kamis (30/11/2023). 

“Pengusaha dan pekerja serta serikat pekerja bersatu membangun negara tercinta dengan semangat gotong royong, musyawarah untuk mufakat dan berkeadilan sosial,” lanjutnya. 

Selain itu, Kadin Indonesia berharap pemerintah pusat dapat memastikan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap regulasi terkait upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia termasuk pemberian sanksi apabila ada yang melanggar dalam rangka meningkatkan investasi guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi.