Logo Bloomberg Technoz

Kemendag: Meta Ajukan Izin E-commerce, Tiktok, YouTube Belum

Dovana Hasiana
30 October 2023 05:02

TikTok. (Dok: Bloomberg)
TikTok. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto membenarkan Meta Platform Inc. dalam proses pengajuan permohonan izin perdagangan e-commerce di Indonesia.

“Meta International eServices, LLC mengajukan permohonan Surat Izin Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) Bidang PMSE kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ucap Rifan saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Minggu (29/10/2023)

“Untuk TikTok, Youtube, belum ada pengajuan perizinan e-commerce,” tambahnya.

Sebelumnya, Channel News Asia mengutip beberapa sumber yang mengatakan bahwa Meta sudah memasukkan izin perdagangan e-commerce untuk pasar Indonesia. Dilaporkan pula bahkan Youtube, bagian dari Alphabet Inc. dan TikTok, anak usaha dari ByteDance, juga mungkin akan punya peluang dalam pengurusan izin yang sama.

Rifan menjelaskan perizinan yang dimaksudkan untuk aplikasi di bawah kendali Meta Platform, seperti Facebook, Instagram, ataupun WhatsApp,  itu adalah dalam rangka demi memenuhi peraturan baru Menteri Perdagangan hasil revisi atau Permendag No.31 tahun 2023.