Logo Bloomberg Technoz

Dewas KPK Dikritik Usai Gugurkan Kasus Etik Johanis Tanak

Pramesti Regita Cindy
22 September 2023 17:20

Mantan pimpinan KPK melakukan aksi tolak #KPKDikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan pimpinan KPK melakukan aksi tolak #KPKDikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menuai kritik usai menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak melakukan pelanggaran kode etik. Dalam kasus ini, dewas menilai mantan jaksa tersebut tak terbukti menjalin komunikasi dengan Plh Direktur Jenderal Minerba ESDM, Muhammad Idris Froyote Sihite.

"Itu apa kurang bukti itu? Sedangkan dalam peraturan KPK itu, pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Itu pidana 5 tahun hukumannya," kata mantan Pimpinan KPK dan pegiat Antikorupsi, Saut Situmorang saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (22/9/2023).

Sejumlah putusan bebas, menurut dia, telah membuat fungsi Dewas KPK sebagai pengawas etik dan perilaku anggota lembaga antirasuah menjadi kehilangan makna. Padahal, lembaga tersebut memiliki nilai yang mengutamakan integritas, sinergi, kepemimpinan, profesional, dan adil.

"Bahkan mereka tidak tahu apakah mereka sudah bangun nilainya itu," ujar Saut.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK atas tuduhan melanggar kode etik dan perilaku. Hal ini merujuk pada dua komunikasi Johanis dan Idris. ICW pun menyerahkan bukti berupa rekaman layar komunikasi keduanya.