Logo Bloomberg Technoz

Barang Pekerja Migran jadi Kedok Penyelundupan Narkoba Rp96 M

Pramesti Regita Cindy
13 September 2023 19:20

Ilustrasi pegawai Bea Cukai (Dok. Ditjen Bea Cukai)
Ilustrasi pegawai Bea Cukai (Dok. Ditjen Bea Cukai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mendeteksi modus penyelundupan barang Narkotika Psikotropika dan Prekusor (NPP) melalui barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hingga 31 Agustus 2023, total barang NPP yang coba diselundupkan ke Indonesia adalah 5.066 butir pil ekstasi, dan 48.884 gram sabu. 

"Dengan nilai kisaran Rp 96,6 miliar," ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama di KPPBC TMP Tanjung Perak, Eko Setiawan, Rabu (13/9/2023). 

Menurut dia, kecenderungan modus ini masih tinggi dan berpotensi terus terjadi ke depannya. Barang narkotika tersebut biasanya dikemas atau disisipkan pada media penyimpanan yang diduga akan dilewatkan petugas pengawasan.

"Lewat selang AC, bahkan jerigen gas pun dijadikan modus dari luar yang ingin menyelundupkan NPP," kata Eko.

Bahkan barang-barang PMI juga menjadi modus memasukkan sejumlah barang ilegal ke Indonesia. Beberapa di antaranya adalah minuman keras, ponsel, obat-obatan, dan pakaian bekas.