Logo Bloomberg Technoz

Dia memiliki tugas yaitu melaksanakan persiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dengan kewenangan tersebut, Febrie dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Febrie mengenal Ferry sekitar 2013-2015 pada saat menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kedekatan Febrie dengan Ferry juga berlangsung secara berkesinambungan.

Febrie dan Ferry sering bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia yang selanjutnya berubah nama menjadi Cafe de’Clan Signature di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.

Selain itu, Ferry juga sering ikut berkumpul dengan Febrie bersama advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin.

Febrie telah mengenal Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa perkuliahan. Ketika Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada 2012, Don Ritto menjadi advokat di Bandung.

Kedekatan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman berlanjut. Ketiganya sering bertemu di kediaman Febrie dan Cafe de’Clan Signature.

Pada 2020, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sedang berlangsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap Benny tersebut menimbulkan kekhawatiran Tan Kian. Hal ini terjadi karena Tan Kian sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro.

Oleh karena itu, Tan Kian meminta bantuan pihak swasta bernama Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry karena dianggap merupakan orang dekat dari Febrie.

Selanjutnya, Tan Kian melakukan pertemuan dengan Ferry. Hal ini dilakukan untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ”Koko bisa jadi tersangka”. Lalu, Tan Kian menjawab, “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya”.

Namun, Ferry mengatakan, “Terserah Koko percaya atau tidak”. Selanjutnya, Ferry meminta uang sejumlah Rp55 miliar. Tan Kian merasa ketakutan dan akhirnya menyanggupi permintaan uang tersebut.

Ferry kemudian bertemu dengan Febrie serta melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp50 miliar.

Kemudian, Ferry menerima menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5 juta atau kurang lebih senilai Rp55 miliar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ferry melaporkan kepada Febrie. Namun, Febrie mengatakan, ”Dinginkan saja dulu".  Beberapa hari kemudian Febrie memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman.

Atas perintah Febrie, Nurman menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel.

Selanjutnya, Nurman menyimpan uang tersebut di Kantor PT KOIN Money Changer. Beberapa hari kemudian, bertempat di rumah Febrie, Ferry melaporkan, “Om sudah diterima”. Kemudian Febrie menjawab, “Oh ya sudah, oke”.

Beberapa hari kemudian, Nurman juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang ke Febrie kurang lebih senilai Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry yang bersumber dari Tan Kian.

Perbuatan Febrie tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(dov/naw)

No more pages