Logo Bloomberg Technoz

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp20,6 M dari Pemasok Batu Bara

Merinda Faradianti
08 October 2026 17:40

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa menerima uang sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP), perusahaan pemasok batu bara untuk kebutuhan PLTU Suralaya.

"PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," kata jaksa dalam dakwaannya, dikutip Kamis (08/10/2026).

Menurut dakwaan, sekitar Februari 2024, Tria menghubungi Hadi Hidayat sebagai Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate untuk menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada Febrie.


Permintaan tersebut disampaikan Tria dengan menggunakan kata "kue" dan akan diberikan kepada de'Clan. De'Clan yang di maksud merupakan sebuah cage yang berlokasi di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. 

"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.