Logo Bloomberg Technoz

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya kedudukan hukum untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujarnya. 

MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Di sisi lain, Mahkamah menyampaikan telah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mahkamah memberikan penilaian bahwa memang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma.

(dov/frg)

No more pages