Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Apindo juga menyoroti isu lain yang menjadi perhatian adalah nomenklatur RUU. Apindo sebelumnya mengusulkan tambahan frasa “perluasan kesempatan kerja”, meski usulan tersebut belum diadopsi. 

“Bagi kami, perlindungan terbaik bagi pekerja adalah pekerjaan itu sendiri. Jadi kalau pekerjaan yang tidak ada, apa yang dilindungi,” kata dia.

Usulan lainnya adalah mendorong peningkatan produktivitas melalui pelatihan pekerja. Hal ini, kata Bob, juga berpotensi akan mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 50%.

Lalu, peningkatan pelatihan tersebut juga membuka peluang sekitar 30% hingga 50% pekerja profesional yang tersertifikasi. Menurut Bob, saat ini output balai pelatihan kerja (BLK) per tahun hanya 300 ribu orang. Sementara, pencari kerja yang masuk bisa mencapai 3-4 juta orang.

"Jadi, kemampuan sertifikasi kita itu kurang dari 10%. Padahal, ke depan kemampuan kita untuk menghasilkan tenaga kerja bersertifikasi itu sangat keras dengan kaitannya dengan daya saing kita ke depan.

Di sisi lain, kalangan buruh meminta RUU tersebut harus menghapus sistem pekerja alih daya atau outsourcing, hingga pekerja harus dijamin haknya untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja serta melakukan perundingan perjanjian kerja bersama. 

Dalam persoalan upah minimum, buruh juga mengusulkan agar variabel indeks tertentu dalam formula kenaikan upah ditetapkan secara jelas di dalam undang-undang. Kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah perdebatan berulang setiap tahun dalam penyusunan peraturan pelaksana.

Untuk upah minimum 2027, KSP-PB dan KSPI memperkirakan kenaikannya dapat berada pada kisaran 7,5% hingga 8,5%. Namun, angka final tetap harus menunggu data resmi Badan Pusat Statistik mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang ditentukan.

“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.

"Dalam isu outsourcing, KSP-PB tetap mengusulkan agar sistem pekerja alih daya dihapus," ujar Said.

Namun, Said menggarisbawahi, apabila penghapusan belum dapat diterima, buruh meminta hal itu dibatasi hanya kepada empat kegiatan penunjang pekerjaan seperti jasa kebersihan, pengemudi, keamana, dan juga layanan katering.

Untuk jasa penunjang di sektor pertambangan, badan usaha milik negara, dan sektor khusus lainnya, pekerjaan dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, hubungan kerja pekerjanya harus jelas sebagai pekerja tetap atau pekerja kontrak dari perusahaan tersebut.

(ibn/ell)

No more pages