Logo Bloomberg Technoz

Usai penganugerahan tersebut, Sesmil Presiden juga membacakan dua Surat Keputusan Presiden yaitu Nomor 96 dan 97 tahun 2026 yang berisi pemberhentian terhadap Listyo dan Dedy. 

"Memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo NRP 69050335 dari jabatannya sebagai kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komjen Polisi Dedi Prasetyo NRP 68070334 dari jabatannya sebagai Wakapolri," ucap Sesmil Presiden.

"Disertai ucapan Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut."

(dov/frg)

No more pages