"Meminta jatah melalui JS [Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra]. Kemudian, JS [Jaya] memerintahkan BGS [Bagus Bramantyo] dan TBS [Tessar Bayu Setyaji] yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’ [dikenakan biaya tambahan di setiap proses]," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2026).
(dov/frg)
No more pages





























