Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Rp863,8 M
Pramesti Regita Cindy
10 October 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menuturkan terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, yaitu:
1. Kolonel Budi Utomo selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK);
2. GB selaku Direktur PT ASE dan PT AKI;
3. Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT;





























