Bisyron sebelumnya menguji Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Telekomunikasi terhadap Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Dalam permohonannya, Bisyron meminta adanya jaminan bagi pengguna untuk dapat berpindah penyelenggara jaringan telepon seluler tanpa harus mengganti nomor telepon.
Menurut Pemohon, Pasal 19 mengatur kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain, sedangkan Pasal 23 ayat (1) mengatur sistem penomoran dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Kedua ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan keberlanjutan penggunaan nomor telepon seluler ketika pelanggan berpindah operator.
Pemohon berpendapat nomor telepon seluler saat ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas teknis dalam jaringan, tetapi juga menjadi sarana identifikasi pelanggan yang digunakan secara berkelanjutan untuk komunikasi dan berbagai layanan digital.
Karena itu, Pemohon menilai kebebasan berpindah jaringan seharusnya disertai dengan jaminan kontinuitas nomor telepon seluler.
Permohonan tersebut tidak meminta pengakuan hak milik privat atas nomor maupun penentuan teknologi mobile number portability (MNP), melainkan mempersoalkan jaminan kontinuitas nomor ketika pengguna berpindah operator.
(mef/wep)




























