Logo Bloomberg Technoz

TAMBANG TIMAH

TINS Lanjutkan Kewajiban RKAB IUP Belitung Meski Ada Perpres Baru

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 September 2026 09:00

Timah batangan yang ditumpuk dibungkus untuk pengiriman di gudang pabrik timah PT Timah di Pangkal Pinang, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian
Timah batangan yang ditumpuk dibungkus untuk pengiriman di gudang pabrik timah PT Timah di Pangkal Pinang, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) mengungkapkan perseroan tetap menjalankan sejumlah kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) termasuk pelaporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB); meskipun dapat melakukan produksi di atas kuota 2026 di Pulau Belitung.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Korporasi TINS Ratih Mayasari menjelaskan, usai berlakunya Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah, perseroan dapat melakukan produksi dan menyerap timah dari mitra atau perusahaan jasa pertambangan (PJP) di atas kuota RKAB.

Aturan tersebut berlaku untuk satu tahun sejak perpres diterbitkan, tetapi perseroan tetap menjalankan kewajiban pemegang IUP yang berkaitan dengan RKAB di Pulau Belitung—termasuk IUP di Bangka Utara, Bangka Selatan, hingga Kundur.

Ekskavator mengupas lapisan penutup untuk mendapatkan bijih timah di lubang tambang operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg

Selain dapat melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan di IUP Belitung di atas  RKAB; TINS juga tengah melakukan eksplorasi untuk mendata cadangan bijih timah yang belum tercatat.

“Kita tetap melakukan [berbagai kewajiban pemegang IUP terkait RKAB] yang kita lakukan hanya Belitung, yang lainnya kan masih dalam sama, termasuk plus eksplorasi tambahan di Belitung untuk mendapatkan angka baru,” kata Ratih dalam wawancara dengan Bloomberg Technoz di kantor PT Timah, Jakarta, Jumat (25/9/2026).