“Proses RKB tetap berjalan, karena kan PT Timah itu RKAB-nya kan bukan cuma buat Belitung, ada Bangka, ada Kundur, Bangka pun ada Utara, Selatan,” tegas Ratih.
Tata Kelola
Lebih lanjut, Ratih menjelaskan perpres baru tersebut juga mewajibkan perseroan melakukan perbaikan tata kelola, termasuk melakukan validasi data cadangan, membuat laporan estimasi data cadangan, hingga menyusun feasibility study (FS).
Dia mengungkapkan rangkaian kegiatan tersebut memang secara rutin dilakukan perseroan, utamanya menjelang pengajuan RKAB.
Kendati begitu, data tersebut saat ini dilaporkan secara rutin dalam waktu 1—3 bulan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Perpres itu hadir. Untuk memberikan oke sekarang ini kondisi genting, tetapi kita kasih batas PT Timah segera lakukan eksplorasi, memperbaiki data cadangan, tambahkan sehingga laporkan ke kami. Dengan demikian, nanti ESDM tahun depan akan me-review ulang RKAB-nya,” ujar Ratih.
Dalam Perpres No. 79/2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan kepada TINS untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota RKAB selama satu tahun.
Secara khusus, ketentuan mengenai produksi timah di atas kuota RKAB tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1).
Dalam pasal tersebut ditegaskan ketentuan itu berlaku untuk IUP PT Timah di Pulau Belitung dan berlaku selama 1 tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 31 Agustus 2026.
Meski mendapatkan persetujuan untuk beroperasi di atas kuota RKAB, PT Timah tetap harus melakukan proses verifikasi.
Pasal 11 menegaskan persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM bersama TINS. Verifikasi tersebut dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah.
Setidaknya terdapat tiga aspek yang diperiksa, yaitu: asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.
Perpres No. 79/2026 juga mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam Pasal 5 Ayat (1), dijelaskan TINS dapat membeli timah dari IPR dengan mempertimbangkan; kualitas dan kuantitas, harga pasar yang wajar, dan iuran pertambangan rakyat.
Beleid tersebut juga mengatur penataan kegiatan pertambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat.
Pemerintah pusat (pempus) dan provinsi (pemprov) diberikan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan timah rakyat.
Selain verifikasi bulanan atas penerimaan komoditas, PT Timah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan perbaikan tata kelola pertambangan timah.
Dalam Pasal 9 Ayat (1), laporan tersebut disampaikan kepada Menteri ESDM serta kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Laporan paling sedikit memuat pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai IUP yang dimiliki PT Timah serta produk pengolahan dan pemurnian timah.
Adapun, sepanjang semester I-2026 TINS memproduksi bijih timah mencapai 12.232 ton Sn atau naik 75% dari periode yang sama tahun lalu.
Produksi logam timah perseroan juga meningkat menjadi 10.865 metrik ton, sementara penjualan logam timah mencapai 10.984 metrik ton.
Peningkatan produksi tersebut ditopang optimasi produktivitas dan penambahan unit operasi di sejumlah area produksi, meliputi kapal isap produksi (KIP), ponton isap produksi (PIP), serta tambang darat kemitraan.
Perseroan juga meningkatkan kegiatan eksplorasi, mengoptimalkan fasilitas pengolahan, dan memperkuat pengawasan wilayah izin usaha pertambangan untuk mendukung kegiatan operasional.
Adapun, TINS mengungkapkan cadangan bijih timah perseroan mencapai 300.000 ton atau dapat tahan untuk ditambah selama 10—15 tahun.
Direktur Produksi & Komersial TINS Ilhamsyah Mahendra menjelaskan sumber daya timah perseroan saat ini berada di sekitar 800.000 ton, sedangkan cadangan timah berada di sekitar 300.000 ton.
“Saya pikir angka-angka tersebut hanya cukup untuk 10—15 tahun. Kami membutuhkan jauh lebih banyak deposit untuk 100 tahun ke depan,” kata Ilhamsyah dalam Indonesia Critical Mineral Conference, Rabu (3/6/2026).
(azr/wdh)






























