Logo Bloomberg Technoz

"Padahal kita sudah tahu persoalannya adalah implementasinya, di mana kepatuhannya hanya 26 persen. Jadi kenapa Undang-undang ini tidak memperbaiki implementasinya?," tutur dia.

"Jangan sampai undang-undang yang seolah-olah melindungi pekerjaan ini justru menjauhkan kita dari pekerjaan itu sendiri."

Sorotan Lain

Selain itu, Bob mengatakan, kalangan pengusaha juga menyoroti RUU tersebut yang banyak memuat ketentuan sanksi pidana, yang setidaknya mencapai sebanyak 33 Pasal.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya diselesaikan lewat penambahan kewajiban maupun sanksi. Pemerintah, kata dia, juga perlu memastikan pekerja memiliki kemampuan lain saat terjadi perubahan struktur ekonomi industri.

Dia menyoroti output balai latihan kerja (BLK) yang setahun hanya mampu menyerap 300 ribu pekerja. Padahal, pencari kerja di dalam negeri mencapai sekitar 3-4 juta orang per tahun.

"Ini harus dikejar oleh kita. Kita lihat dana pelatihan kecil sekali. Kurang dari Rp1 triliun harus dibagi 100 sekian juta orang. Sementara di waktu yang sama pemerintah punya dana endownment untuk LPDP Rp180 triliun," kata dia.

"Tapi itu untuk kerah putih, kerah birunya kan ngga ada. Ini yang menurut saya harus di rearrange lagi. Kita tahu keterbatasan fiskal kita. Tapi ini nggak bisa ditunda lagi."

Saat ini, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri telah masuk dalam tahap harmonisasi antara pemerintah dan DPR. RUU ini ditargetkan akan rampung dan disahkan pada awal Oktober mendatang.

(ain)

No more pages