“Jika pola ini terus berlangsung, pemerintah dapat menciptakan ribuan aset yang secara fisik selesai tetapi secara ekonomi belum hidup,” katanya.
Karena itu, dia mendorong pemerintah menghentikan sementara ekspansi pembangunan di lokasi baru hingga proses verifikasi terhadap gelombang pertama selesai.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu membuka hasil pemeriksaan untuk setiap unit dan menjadikan kesiapan operasional sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
“Koreksinya harus tegas. Hentikan ekspansi pada lokasi baru sampai verifikasi gelombang pertama selesai, buka hasil pemeriksaan per unit, dan kaitkan setiap pencairan berikutnya dengan kesiapan operasional yang terukur,” tutur Syafruddin.
BPK Perlu Audit Khusus, KPK Perkuat Pencegahan
Syafruddin menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) layak melakukan audit khusus berbasis risiko terhadap program tersebut. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu memperkuat fungsi pencegahan sejak program masih berjalan.
“BPK layak melakukan audit khusus berbasis risiko, sedangkan KPK sebaiknya memperkuat fungsi pencegahan sejak program masih berjalan. Keduanya tidak perlu menunggu munculnya kasus pidana,” tegasnya.
Menurut Syafruddin, besarnya nilai pembiayaan, pembangunan puluhan ribu aset, pengadaan barang, pemilihan lahan, hingga keterlibatan BUMN, pemerintah pusat, pemda, dan koperasi membuat program tersebut memiliki banyak titik rawan tata kelola.
“Struktur seperti ini secara alamiah memiliki banyak titik rawan konflik kepentingan, mark-up, pengadaan terafiliasi, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan lokasi yang dipilih tanpa dasar ekonomi memadai,” jelasnya.
Dia menyebut, BPK perlu menguji aspek value for money, kepatuhan kontrak, kualitas aset, serta kesesuaian pembayaran dengan progres pembangunan yang benar-benar terjadi. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memperkuat proses verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Adapun KPK, lanjut Syafruddin, dapat memetakan beneficial ownership vendor, hubungan antara pengurus dengan kontraktor, serta konsentrasi kontrak dalam program tersebut.
“Fokusnya bukan kriminalisasi kebijakan. Fokusnya membangun pencegahan berbasis data agar penyimpangan dapat dihentikan sebelum berubah menjadi kerugian negara dalam skala besar,” pungkasnya.
Sebagai catatan, jumlah fisik Kopdes diketahui masih di kisaran 30% dari target Presiden Prabowo sebanyak 80.000 unit di seluruh Indonesia. Dari total Kopdes yang sudah terbangun, juga diketahui belum ada satu pun Kopdes yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi (verval) baik dari pemerintah daerah (Pemda) maupun Kementerian Koperasi. Verval merupakan salah satu alat ukur untuk mengukur kelayakan Kopdes untuk beroperasi.
Dilansir dari dashboard Simkopdes Kementerian Koperasi, dipantau Bloomberg Technoz, Senin (14/9/2026) pagi, dari 24.184 Kopdes yang telah selesai dibangun, belum ada satupun Kopdes yang telah selesai dilakukan verifikasi dan validasi.
"Layak dan siap operasional, 0 Kopdes" tulis laporan realtime Simkopdes.
(red)


























