Selain itu, dalam laporan tersebut juga terungkap sebanyak 319 Tim Verval kabupaten/kota yang belum mengunggah SK dan 195 yang sudah ber-SK. Kemudian, sebanyak 24.142 koperasi yang belum diverifikasi serta 42 koperasi sedang dalam proses verval, tetapi belum mengeluarkan BErita Acara Verifikasi dan Validasi.
Proses verifikasi dan validasi (verval) Kopdes dilakukan secara sinergis antara Kementerian Koperasi, Pemerintah Daerah, serta melibatkan lembaga pengawas/auditor negara seperti BPKP dan BPK untuk pengadaan barang dan pembiayaannya.
Kementerian Koperasi telah menerbitkan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai acuan Tim Verifikasi dan Validasi di daerah dalam pelaksanaan.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan guna mendukung dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima), sebagai instrumen wajib percepatan proses pembayaran kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Kita lagi laksanakan proses verifikasi dan validasinya. Nanti ada surat terimanya. Jadi nanti atas dasar itu [pencairannya]. Semua kita buat atas dasar itu," kata Menteri Koperasi, Ferry Juliantono beberapa waktu lalu.
Bayar Utang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan akan segera membayar utang Koperasi Desa Merah Putih atau Program Kopdes sebesar Rp40 triliun yang diperkirakan jatuh tempo akhir September 2026. Pihaknya masih menunggu prosedur yang jelas untuk memastikan nilai pembiayaan dan penggunaannya tepat.
Skema pendanaan pembayaran utang Kopdes telah dituangkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.
Regulasi itu juga memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. Hal itu dilakukan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.
Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.
(ain)




























