"Kita memastikan bahwa tidak akan gagal dalam bayar, sehingga perbankan akan tetap [baik-baik saja] keadaannya nanti," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ferry mengatakan satgas ini nantinya akan diisi juga oleh Menkeu dan Kepala BP BUMN.
Di samping itu, Kemenkop akan turut melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap Kopdes yang ada sebelum mengajukan pembayaran ke Kemenkeu. Sehingga, ia memastikan, pembayaran cicilan tersebut nantinya akan dilakukan berdasarkan surat pengajuan pihaknya.
"Supaya utilitas atau penggunaan ini, termasuk kepastian barang-barang subsidi itu menggunakan infrastruktur pemerintah yang namanya sekarang Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, begitu. Tadi yang kita sepakati tadi juga itu," tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan akan membayar utang jatuh tempo pembangunan Kopdes pada akhir September mendatang.
“Kita sudah sediakan uang Rp40 triliun, sudah siap dari awal tahun itu, untuk membayar cicilan dan bunganya. Jadi September ini kan 27-28 itu akan jatuh tempo,” kata Purbaya ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kendati demikian, Purbaya mengatakan pembayaran tersebut tidak serta merta dilakukan terhadap seluruh kewajiban karena masih ada proses audit serta verifikasi yang belum rampung. Namun, skema pembayaran berkaitan dengan Kopdes Merah Putih telah disiapkan.
Sebagai informasi, anggaran sebesar Rp40 triliun tersebut merupakan bagian dari alokasi total anggaran yang akan dikucurkan untuk koperasi desa yakni sebesar Rp240 triliun dari pos dana desa.
"[Anggaran Rp240 triliun], dari pos Dana Desa," kata Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya juga memastikan pembayaran yang dilakukan akan mempertimbangkan progres pembangunan Kopdes Merah Putih. Selain itu, pemerintah kata dia juga akan membedakan perlakuan terhadap proyek Kopdes yang telah rampung dengan yang masih dalam proses.
"Ini kan baru yang pelaksanaan pertama. Itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Yang belum gimana? Kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya tidak boleh ada lagi begitu kira-kira," tegasnya.
"Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan."
(lav)































