Logo Bloomberg Technoz

Ngaku Petugas MyRepublic, 25 Modem Pelanggan Diduga Dicuri


(Dok. Ist)
(Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dugaan pencurian perangkat Optical Network Terminal (ONT) atau modem WiFi MyRepublic terjadi di wilayah Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam perkara ini, terduga pelaku diduga menggunakan modus dengan mengaku sebagai petugas MyRepublic untuk mengambil perangkat milik pelanggan.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Jambudipa, RT 003/RW 001, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan penanganan perkara, terduga pelaku berinisial RP, menyampaikan telah mengambil sebanyak 25 unit modem internet MyRepublic dari wilayah Tugumukti dan Jambudipa.


Modus yang diduga dilakukan yakni mendatangi rumah pelanggan dengan mengaku sebagai petugas MyRepublic. Terduga pelaku kemudian meminta atau mengambil modem milik pelanggan dengan alasan perangkat tersebut akan diganti dengan modem baru dengan spesifikasi yang lebih baik.

Atas kejadian tersebut, MoraRepublic mengalami kerugian akibat dugaan pengambilan perangkat tanpa hak. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Cisarua untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Waspadai Petugas yang Mengaku Hendak Mengganti Modem

MoraRepublic mengimbau pelanggan MyRepublic untuk lebih waspada apabila menerima kunjungan dari pihak yang mengaku sebagai petugas dan hendak mengambil atau mengganti perangkat ONT/modem WiFi di rumah.

Pelanggan disarankan untuk selalu memastikan identitas petugas, meminta surat tugas atau bukti penugasan resmi, serta melakukan konfirmasi melalui kanal layanan resmi MyRepublic sebelum menyerahkan perangkat kepada pihak mana pun.

Perangkat ONT atau modem WiFi merupakan bagian dari perangkat yang digunakan untuk mendukung layanan internet pelanggan. Karena itu, pengambilan perangkat tanpa hak tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan layanan pelanggan.

MoraRepublic mengingatkan bahwa petugas yang menjalankan pekerjaan terkait perangkat pelanggan harus dapat menunjukkan identitas dan penugasan yang dapat diverifikasi. Pelanggan tidak perlu menyerahkan perangkat apabila terdapat keraguan mengenai identitas atau tujuan pengambilannya.

MoraRepublic Serahkan Proses Hukum kepada Kepolisian

MoraRepublic terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan pengambilan perangkat perusahaan tanpa hak.

Dugaan tindak pidana dalam perkara ini mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Pasal 476 mengatur tindak pidana pencurian, yaitu perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penerapan pasal serta proses hukum terhadap terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

MoraRepublic menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Sektor Cisarua atas kesigapan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian perangkat ONT/modem WiFi milik MyRepublic di wilayah Bandung, Jawa Barat. Respons cepat dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ONT MyRepublic Bukan untuk Diperjualbelikan

MoraRepublic mengingatkan masyarakat bahwa perangkat ONT/modem WiFi yang digunakan dalam layanan MyRepublic bukan merupakan perangkat yang dapat diambil, dikuasai, diperjualbelikan, atau dipindahtangankan tanpa hak.

Masyarakat yang menemukan perangkat yang diduga merupakan bagian dari layanan MyRepublic, atau mengetahui adanya aktivitas jual beli perangkat ONT/modem WiFi MyRepublic secara tidak resmi, dapat segera menghubungi kanal layanan resmi MyRepublic atau melaporkannya kepada pihak berwenang.

MoraRepublic berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan perangkat di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melindungi aset perusahaan serta kepentingan pelanggan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya MoraRepublic menjaga kualitas dan keberlangsungan layanan MyRepublic, sekaligus memastikan perangkat yang digunakan pelanggan tetap terlindungi dari pengambilan dan penggunaan tanpa hak.

Tentang MoraRepublic

PT Ekamas Mora Republik Tbk (“MoraRepublic” atau “BEI: MORA”) adalah perusahaan infrastruktur dan layanan digital terintegrasi yang lahir dari penggabungan PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Eka Mas Republik. Sinergi ini memperkuat posisi MoraRepublic sebagai pemain kunci dalam ekosistem digital Indonesia, dengan mengintegrasikan jaringan backbone berkapasitas tinggi melalui merek komersial Moratelindo, layanan last mile fiber to the home (FTTH) melalui merek komersial MyRepublic Fiber dan Oxygen.id, serta fixed wireless access (FWA) melalui merek komersial MyRepublic Air yang menjangkau pelanggan secara langsung.

Didukung oleh jaringan kabel bawah laut yang mencakup skala nasional dan internasional, serta fiber optik yang luas, MoraRepublic tidak hanya menghadirkan akses internet, tetapi juga membuka peluang, memperluas inklusi digital, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan bagi generasi mendatang. MoraRepublic terus berkomitmen untuk memberikan dampak yang berkelanjutan untuk mengakselerasi konektivitas Indonesia menuju masa depan digital yang lebih maju dan inklusif.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi morarepublic.co.id.