Namun demikian, Purbaya belum dapat memperkirakan potensi penerimaan dari penerapan sistem transaksi digital tersebut dan memilih berhati-hati dalam memperkirakannya.
Sebab potensi yang disampaikan oleh vendor belum tentu benar terealisasi setelah sistem tersebut mulai diterapkan.
"Jadi saya tidak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih besar. Cuman saya sanksi itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya mesti hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pihaknya akan memperluas basis pajak melalui implementasi SPPTDLN yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 10 September 2026.
Ia bahkan menargetkan basis pajak dari transaksi digital di Indonesia meningkat hingga dua kali lipat setelah pemerintah menerapkan sistem tersebut.
Kata Bimo, hingga saat ini terdapat sekitar 230 platform digital yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak di Indonesia. Platform tersebut mencakup sejumlah layanan digital internasional seperti YouTube, YouTube Music, dan Spotify.
"Nah, dalam jangka waktu tidak lama, 10 September juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan SPPTDLN, sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri. Jadi, kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia," ujarnya.
(lav)



























