"Jadi dampaknya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya, cuman uangnya enggak dipegang para pimpinan daerah itu sebagian," sambungnya.
Di sisi lain, Purbaya turut menjelaskan adanya mekanisme baru yang dipersiapkan untuk daerah yang membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur.
Menurut dia, pemerintah daerah yang memang membutuhkan pembangunan infrastruktur dapat mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan pembayaran menggunakan sebagian DBH yang diterima daerah.
Bendahara Negara tersebut menegaskan perubahan mekanisme ini bukan berarti pemerintah melakukan sentralisasi pembangunan daerah.
"Jadi nanti barangnya betul-betul jadi barang. Kalau dilihat kan, salah satu komplain ada banyak di daerah itu infrastruktur yang ada penganggarannya tapi enggak dibangun," pungkasnya.
Sebagai catatan, Gubernur DKI Pramono Anung meminta agar DBH dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula, jika memang pemerintah daerah diminta tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.
Sebab bagaimanapun penerbitan instrumen obligasi daerah jadi penting terlebih untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta.
"Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu," jelas Pramono.
Di sisi lain, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong beberapa waktu lalu juga turut menyuarakan terkait DBH yang menurutnya bukan sekadar angka di atas kertas.
Pasalnya, DBH kata dia jadi amat penting untuk daerahnya membangun fasilitas publik, pelayanan masyarakat, hingga beberapa kewajiban daerah yang mesti diselesaikan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran senilai Rp18,9 triliun untuk 522 pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kekurangan anggaran.
Langkah tersebut merupakan bentuk respons dari pemerintah pusat terhadap banyaknya Pemda yang mengeluh kesulitan memenuhi kebutuhan belanja, terutama pembayaran gaji pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Itu plus efisiensi sekarang mengadakan skema efisiensi dengan tiap pemerintah daerah. Itu nanti kalau kita hitung, totalnya Rp20,8 triliun, totalnya. [namun] yang kemudian kita cairkan itu Rp18,9 triliun,” kata Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Dia menjelaskan, selain untuk pembayaran gaji PPPK, anggaran tersebut juga merupakan untuk pembangunan daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) untuk sebanyak total 522 daerah.
“522 [daerah] yang dapat semua. Karena kan semua ada selain yang tadi itu kan ada top-up juga yang untuk DBH, DAU [dana alokasi umum], sama 3T,” ujarnya.
“Jadi karena semua nggak punya, ada yang udah DBH-nya udah lunas dan sebagainya, akhirnya kami tambahin yang tambahin 3T itu juga. Jadi yang total dari 497 itu semua kita cover. Plus jadi 522 total semua karena dapat yang lain-lain tadi itu,” terang Nufransa.
Secara terperinci, anggaran tambahan sebesar Rp18,9 triliun tersebut terdiri dari dukungan penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp12,8 Triliun, afirmasi kepada daerah 3T sebesar Rp1,1 Triliun dan ditambah cicilan pembayaran sebagian kurang bayar DBH sebesar Rp5 Triliun.
Dengan bantuan yang diwujudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 ini, kata dia, harapannya pemda dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan lancar, termasuk pembayaran gaji para pegawai ASN daerah dan juga pegawai PPPK.
“Bantuan presiden/pemerintah pusat ini diharapkan juga dapat mengurangi beban kewajiban dari tahun sebelumnya dan juga penyelesaian secara bertahap atas kurang bayar DBH,” jelas dia.
(lav)


























