Sementara itu, unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada sivitas akademika dan masyarakat tetap menjalankan tugas dari kantor. Layanan tersebut antara lain mencakup layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, layanan terpadu, teknisi, serta layanan lainnya.
“Kebijakan Work From Home (WFH) diberikan kepada pegawai dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing unit kerja,” kata UI.
UI menyebut kebijakan tersebut berlaku selama dua hari dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, dengan memperhatikan informasi serta rekomendasi dari instansi berwenang.
“Kententuan ini berlaku selama 2 (dua) hari, yaitu 7-8 September 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dengan memperhatikan informasi serta rekomendasi dari instansi yang berwenang,” lanjutnya.
Dalam rangka menjaga kesehatan, UI juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan apabila diperlukan serta menjaga kesehatan dan melindungi saluran pernapasan, mata, dan kulit.
Sivitas akademika yang mengalami gejala gangguan kesehatan diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dan tetap mengikuti informasi resmi dari UI maupun instansi yang berwenang.
“Seluruh sivitas akademika diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari Universitas Indonesia serta instansi yang berwenang,” tutup UI.
(del)




























